Profile
Tentang Kami
Asmipa Merupakan organisasi pelaku pariwisata yang memiliki kepedulian terhadap kemajuan periwisata dan UMKM di Indonesia. ASMIPA berkolaorasi untuk saling mendukung dan mempromosikan potensi wisata serta kegiatan pendukung yang ada di dalam kepariwisataan. Kolaborasi dan kerjasam dalam Asmipa di harapkan dapat mewujudkan dan menghadirkan periwisata yang berkelanjutan dalam aspek Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Lingkungan.
Asmipa sudah berdiri sejak tahun 2019, saat ini sudah memiliki 7.000 lebih anggota yang tersebar di seluruh Indonesia dengan kategori yang berbeda-beda. Asmipa juga memiliki program unggulan yang masih belum dimiliki oleh Asosiasi Pariwisata lain di seluruh Indonesia, yaitu Aplikasi Asmipa yang mampu menjaring komunikasi dengan mudah antar anggota.
Mission
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam pelayanan kepariwisataan
Mengembangkan kemampuan pelaku pariwisata agar memiliki daya saing yang tinggi dengan sistem pemasaran dan promosi yang berkelanjutan
Meningkatkan kesadaran pelestarian lingkungan di dunia pariwisata
Membangun sinergi dan kolaborasi dengan semua pihak demi keberlanjutan dunia kepariwisataan.
Membangun hugungan kerja sama antar Anggota melalui Program Kerja untuk mencapai Simbiosis Mutualisme yang nyata.
Vision
Mewujudkan Sinergi Dan Kolaborasi Para Pelaku Pariwisata Indonesia Demi Kemajuan Kepariwisataan Indonesia Yang Berkelanjutan
Region Organisasion
Seluruh Indonesia
Program
Program kerja unggulan adalah Aplikasi Asmipa Bisnis, Aplikasi Pariwisata pertama di Indonesia yang mempertemukan Biro Travel Agent dengan Vendor Lokal, dan sudah mendapatkan Apresiasi langsung dari Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif thn 2023.
Informasi Lainnya
Region Organisasi
Jangkauan Organisasi ini adalah seluruh Indonesia
Leadership
Kepemimpinan saat ini masih di pegang oleh Bunda Shofi atau Umi Kulsum dalam posisi Ketua Umum DPP
Pendiri Organisasi Asmipa, sekaligus Ketua Umum DPP.
Umi Kulsum (Bunda Shofi)
Jenis Anggota
Kategori atau Jenis keanggotaan Asmipa
Legalitas Kemenkumham
Ijin keberadaan Organisasi Masyarakat